Okenews, Pamekasan-Oknum Pegawai Badan Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan kuat dugaan telah melakukan Pungutan Liar terhadap salah seorang warga Binaan lapas Pamekasan Madura Jawa Timur.
Dugaan Pungutan liar itu mulai menyeruak ketika salah seorang istri tahanan Lapas Pamekasan bernama Handoko, pada saat itu Maisa Hidayati mengajukan keringanan 2/3 penahanan suaminya, pada 22 November 2023 lalu.
“Pengajuan keringanan hukuman itu melalui Lapas Pamekasan ke Bapas, dan hingga detik ini belum ada persetujuan dari pihak Bapas, padahal sudah dua bulan setengah,” ungkapnya .
Maisa istri Handoko terus berupaya mencaritahu sejauh mana perkembangan upaya yang dilakukan untuk mengurus agar masa tahanan suaminya segera ada titik terang,bahkan Maisa mengaku sudah tiga kali ke Bapas untuk mengonfimasi terkait tindak lanjut pengajuan keringanan masa tahanan suaminya ya itu pada 5, 15 dan 18 Desember 2023 lalu.
“Saat ke sana, salah seorang staf bernama Fatmawati malah berkata, kalau tidak punya yang ya harus sabar, ada orang Bangkalan bayar Rp7 juta bisa langsung diproses, keesokannya bisa keluar,” ucapnya menirukan perkataan staf Bapas Pamekasan.
Maisa istri Handoko mengaku tidak habis pikir selama ke tiga kali ke kantor Bapas, dirinya tidak pernah bertemu dengan kepala Bapas Pamekasan .
“Masak tiga kali ke sana tidak ada kepalanya dan juga belum ditandatangani,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa suaminya diputus satu tahun penjara oleh PN Pamekasan, sebab melanggar Undang-Undan darurat Sajam dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan dan mengajukan keringanan tahanan sebab berkelakuan baik dengan jaminan dirinya.
“Masak persetujuan keringanan tahanan harus membayar agar cepat, uang mana yang harus saya bayar, untuk makan saja susah sebab suami ada di tahanan,” ujarnya.(Bai)